Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat dua mantan pejabat di Kemendikbudristek memasuki babak akhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan terhadap kedua terdakwa pada Kamis, 30 April 2026.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
“Sesuai rencana, putusan akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026,” ujar Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Dalam persidangan, hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk kembali ke tahanan dan menghadirkan mereka pada sidang berikutnya.
Sementara itu, dalam sidang duplik, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah melalui tim kuasa hukumnya menolak replik yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
“Memohon majelis hakim memutus terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum Mulyatsyah.
Tim pengacara juga meminta agar nama baik klien mereka dipulihkan serta barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 16 April 2026, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Sri Wahyuningsih dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menyatakan keduanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Sidang putusan pekan ini akan menjadi penentu akhir dari perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. (Z-2)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved