Hak Jawab dan Koreksi Fakta dari Kuasa Hukum Ibrahim Arief

Media Indonesia
21/4/2026 12:16
Hak Jawab dan Koreksi Fakta dari Kuasa Hukum Ibrahim Arief
Ilustrasi.(Freepik)

MERUJUK pada artikel hukum di Media Indonesia  pada tanggal 20 April 2026 dengan judul Sidang Korupsi Chromebook, Kesaksian di Persidangan Ungkap Pola Penguncian Spesifikasi Teknis, saya yang bertanda tangan di bawah ini, R. Bayu Perdana, selaku salah satu Kuasa Hukum dari Ibrahim Arief berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2025, bermaksud menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi Fakta atas muatan pemberitaan dimaksud.  

Hak jawab ini kami sampaikan sebagai pelaksanaan hak yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa klien kami berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, guna meluruskan sejumlah informasi yang tidak tepat sehingga tercipta pemberitaan yang berimbang. 

Kami mengapresiasi dan mencatat pemuatan artikel tersebut yang berupaya menguraikan konstruksi perkara. Namun, terdapat sejumlah narasi yang tidak tepat dan perlu kami luruskan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang kami jabarkan di bawah ini. 

Artikel terkait : Sidang Korupsi Chromebook, Kesaksian di Persidangan Ungkap Pola Penguncian Spesifikasi Teknis

Terhadap pemberitaan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung jelaskan soal tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar terhadap Terdakwa Ibrahim Arief pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek. JPU Roy Riyady menegaskan tuntutan uang pengganti tersebut tak muncul secara tiba-tiba. 

"Jadi itu bukan tiba-tiba muncul. Itu ada fakta terungkap di persidangan. Harus dipahami Undang-Undang Korupsi itu ada namanya pembalikan beban pembuktian," ucap Roy kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) malam. 

Menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar didasarkan pada fakta persidangan serta dikaitkan dengan konsep pembalikan beban pembuktian, perlu kami luruskan beberapa hal mendasar. 
 
R. Bayu Perdana menegaskan bahwa penyusunan surat tuntutan harus konsisten terhadap konstruksi surat dakwaan. Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara sehingga segala bentuk tuntutan tidak boleh melampaui atau bahkan menyimpang dari apa yang didakwakan. 

Faktanya, tuduhan mengenai memperkaya diri sebesar Rp16,9 miliar tidak pernah tertuang secara eksplisit di dalam surat dakwaan, tetapi secara tiba-tiba dimunculkan dalam surat tuntutan. Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpastian bagi Terdakwa, karena pada prinsipnya Terdakwa memahami dan membela diri berdasarkan uraian yang ada di dalam surat dakwaan. Ketidakkonsistenan semacam ini berpotensi melanggar prinsip due process of law, karena Terdakwa menjadi tidak memahami secara jelas perbuatan apa yang sebenarnya didakwakan kepadanya. 

Lebih lanjut, R. Bayu Perdana juga menyampaikan bahwa dalil mengenai pembalikan beban pembuktian yang digunakan oleh Jaksa adalah tidak tepat dan keliru dalam penerapannya. Perlu dipahami bahwa mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya. Pembuktian oleh Terdakwa bersifat terbatas, yaitu sebatas memberikan penjelasan mengenai asal-usul harta kekayaan. 

Dalam konteks perkara ini, Ibrahim Arief memenuhi kewajiban tersebut dengan menjelaskan secara terang bahwa sumber harta kekayaan yang dipersoalkan berasal dari kepemilikan saham di Bukalapak yang telah dimiliki sebelum perusahaan tersebut melaksanakan Initial Public Offering (IPO), yaitu pada saat yang bersangkutan masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan apapun antara pertambahan nilai kekayaan tersebut dengan saham Gojek maupun dengan proses pengadaan yang menjadi pokok perkara. Dengan demikian, pengaitan tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dengan dalil pembalikan beban pembuktian tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami dan menerapkan prinsip pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Lebih lanjut, menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Ibrahim Arief tidak mampu membuktikan asal-usul harta kekayaannya, R. Bayu Perdana mengungkapkan bahwa argumen tersebut merupakan kekeliruan berpikir secara yuridis yang mencampuradukkan konsep beban pembuktian. JPU seharusnya memahami secara komprehensif bahwa dalam dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, harus ada kaitan atau kausalitas 
yang nyata antara tindak pidana yang didakwakan, in casu pengadaan Chromebook dengan pertambahan kekayaan yang dituduhkan. 

Tanpa mampu membuktikan adanya aliran dana yang bersumber dari tindak pidana tersebut, tuduhan mengenai angka Rp16,9 Miliar hanyalah asersi sepihak yang tidak berdasar pada hukum. JPU juga tampak melakukan simplikasi pembuktian dengan hanya mengandalkan keterangan ahli pajak yang hanya berdiri sendiri tanpa ada dukungan bukti lainnya. 

R. Bayu Perdana kembali menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, berlaku asas universal Unus Testis Nullus Testis, yang menegaskan bahwa satu keterangan saksi atau ahli tanpa didukung alat bukti lain tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht). Tuduhan memperkara diri Rp16,9 miliar terhadap Ibrahim Arief haruslah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang saling memiliki persesuaian satu sama lain. Apabila keterangan ahli tersebut tidak didukung oleh alat bukti lain, maka keterangan tersebut secara hukum tidak memadai untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. 

Terakhir, kami memandang argumen JPU yang menuntut terdakwa membuktikan sebaliknya atas harta kekayaannya sebagai bentuk penerapan mekanisme pembuktian terbalik yang tidak tepat pada tempatnya. Perlu diingat bahwa perkara a quo bukanlah perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam perkara ini, beban pembuktian (burden of proof) sepenuhnya berada di pundak Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa, bukan sebaliknya. Memaksakan logika pembuktian terbalik dalam perkara pengadaan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional terdakwa dan mencederai asas presumption of innocence yang dijunjung tinggi dalam sistem peradilan kita. 

Kami berharap agar Koreksi Fakta ini segera ditindaklanjuti. Ibrahim Arief mencadangkan hak-haknya untuk melakukan upaya hukum apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender redaksi tidak memberikan jawaban atas permintaan kami. Demikian Koreksi Fakta kami sampaikan. Atas perhatiannya kami haturkan terima kasih. 

Hormat kami, 

Tim Kuasa Hukum Ibrahim Arief 
_________________________ 
R. Bayu Perdana, S.H., LL.M



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya