Ahli BPKP Ungkap Kerugian dari Korupsi Chromebook Capai Rp1,5 T di Sidang Nadiem Makarim

Muhammad Ghifari A
13/4/2026 13:49
Ahli BPKP Ungkap Kerugian dari Korupsi Chromebook Capai Rp1,5 T di Sidang Nadiem Makarim
Sidang kasus digaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.(Dok. MI)

AUDITOR Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026), Dedy yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum menyebut total kemahalan harga Chromebook yang dihitung mencapai Rp1,5 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pengadaan pada periode 2020 hingga 2022.

Jaksa kemudian meminta penjelasan rinci terkait perhitungan kerugian tersebut per tahun.

“Dari Rp1,5 triliun kerugian yang dihitung oleh ahli itu bisa di-breakdown per tahunnya 2020 berapa, 2021 berapa, dan 2022 berapa?” tanya jaksa di persidangan.

Menjawab hal tersebut, Dedy memaparkan rincian kerugian negara berdasarkan hasil audit timnya.

“Kami breakdown untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar. Untuk 2021 sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar. Sehingga total dari tiga tahun tersebut mencapai Rp1,5 triliun,” jelas Dedy.

Selain pengadaan Chromebook, perkara ini juga mencakup pengadaan Chrome Device Management (CDM). Namun, Dedy menegaskan bahwa pihaknya tidak menghitung total nilai pengadaan CDM yang mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar.

Ia menjelaskan bahwa tim BPKP hanya menghitung selisih margin dalam pengadaan CDM tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai sekitar Rp 621 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam proses hukum yang berjalan, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya