Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Afrian usai persidangan dengan agenda replik dan duplik pada Selasa (28/4), menyusul adanya peringatan dari majelis hakim kepada Ibam agar tidak menyampaikan opini di luar persidangan.
“Gimana ada giring opini? Kita keluar dari ruang sidang di-doorstop gini, kalau nggak nanti dibilang sombong lagi. Ini kan kita hanya memaparkan fakta yang terungkap,” ujar Afrian kepada awak media.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah mengingatkan Ibam untuk menahan diri dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, mengingat statusnya sebagai tahanan kota dan proses persidangan yang belum selesai.
Hakim menekankan bahwa pembelaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme persidangan, karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian majelis, termasuk terkait status penahanan.
“Kami harapkan tidak membuat pernyataan ataupun opini di luar persidangan,” ujar hakim dalam persidangan.
Peringatan tersebut mencuat setelah Ibam diketahui tampil dalam podcast Malaka Project milik Ferry Irwandi. Dalam tayangan berjudul “Gak ngambil duit, tapi dituntut 22,5 tahun penjara,” Ibam menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjeratnya.
Kemunculan itu menjadi perhatian karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan dan dinilai berpotensi membentuk opini publik di luar ruang sidang.
Namun, Afrian menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya maupun tim kuasa hukum tidak keluar dari fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Afrian juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum dan akan terus fokus pada pembelaan di pengadilan hingga putusan dibacakan.
Sidang perkara ini kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (28/4) depan. (Z-10)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Sidang perkara dugaan tipikor pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memasuki tahap akhir
Alexander Vidi, selaku Prinsipal PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook.
Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved