Kuasa Hukum Ibam Bantah Giring Opini usai Ditegur Hakim

Abi Rama
28/4/2026 17:46
Kuasa Hukum Ibam Bantah Giring Opini usai Ditegur Hakim
Ibrahim arief alias Ibam (kanan) dan pengacara (kiri) usai persidangan replik duplik di PN Tipikor, Jakarta.(MI/Abi Rama)

KUASA hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Afrian usai persidangan dengan agenda replik dan duplik pada Selasa (28/4), menyusul adanya peringatan dari majelis hakim kepada Ibam agar tidak menyampaikan opini di luar persidangan.

“Gimana ada giring opini? Kita keluar dari ruang sidang di-doorstop gini, kalau nggak nanti dibilang sombong lagi. Ini kan kita hanya memaparkan fakta yang terungkap,” ujar Afrian kepada awak media.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah mengingatkan Ibam untuk menahan diri dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, mengingat statusnya sebagai tahanan kota dan proses persidangan yang belum selesai.

Hakim menekankan bahwa pembelaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme persidangan, karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian majelis, termasuk terkait status penahanan.

“Kami harapkan tidak membuat pernyataan ataupun opini di luar persidangan,” ujar hakim dalam persidangan.

Disorot usai Tampil di Podcast

Peringatan tersebut mencuat setelah Ibam diketahui tampil dalam podcast Malaka Project milik Ferry Irwandi. Dalam tayangan berjudul “Gak ngambil duit, tapi dituntut 22,5 tahun penjara,” Ibam menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjeratnya.

Kemunculan itu menjadi perhatian karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan dan dinilai berpotensi membentuk opini publik di luar ruang sidang.

Namun, Afrian menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya maupun tim kuasa hukum tidak keluar dari fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Afrian juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum dan akan terus fokus pada pembelaan di pengadilan hingga putusan dibacakan.

Sidang perkara ini kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (28/4) depan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya