Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga terdakwa yakni Hanung Budya Yuktianta, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014; Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011–2015; serta Marthen Haydar Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 hingga Oktober 2021.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menuntut Hanung dengan pidana 8 tahun penjara, Alfian 14 tahun, dan Marthen 13 tahun. Ketiganya juga diminta tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi selama menjalani penahanan sementara.
Selain pidana badan, jaksa turut menuntut denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.
Dalam hal harta tidak mencukupi, jaksa meminta agar dijatuhkan pidana penjara tambahan, yakni 4 tahun untuk Hanung serta masing-masing 7 tahun bagi Alfian dan Marthen.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan serta perekonomian negara. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (Z-2)
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved