3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina Dituntut Jaksa 8-14 Tahun Penjara

Muhammad Ghifari A
23/4/2026 12:59
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina Dituntut Jaksa 8-14 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.(MI/M Ghifari A)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga terdakwa yakni Hanung Budya Yuktianta, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014; Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011–2015; serta Marthen Haydar Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 hingga Oktober 2021.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menuntut Hanung dengan pidana 8 tahun penjara, Alfian 14 tahun, dan Marthen 13 tahun. Ketiganya juga diminta tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi selama menjalani penahanan sementara.

Selain pidana badan, jaksa turut menuntut denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.

Dalam hal harta tidak mencukupi, jaksa meminta agar dijatuhkan pidana penjara tambahan, yakni 4 tahun untuk Hanung serta masing-masing 7 tahun bagi Alfian dan Marthen.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan serta perekonomian negara. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya