Hari Karyuliarto Minta Bebas di Kasus LNG, Klaim Tak Rugikan Negara

Muhammad Ghifari A
21/4/2026 05:41
Hari Karyuliarto Minta Bebas di Kasus LNG, Klaim Tak Rugikan Negara
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.(MI/M Ghifari A)

MANTAN Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Dalam pembacaan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam, Hari menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kontrak LNG Corpus Christi.

“Saya tidak mencuri sepeserpun uang negara,” kata Hari di persidangan.

Ia menyebut keputusan mengeksekusi kontrak LNG tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta membangun masa depan bisnis LNG Pertamina.

“Niat murni saya mengeksekusi kontrak Corpus Christi di masa lampau adalah pengorbanan dan pengabdian untuk menyelamatkan ketahanan energi bangsa dari ancaman defisit,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Hari juga menyampaikan ungkapan emosional terkait perkara yang menjeratnya. Ia mengaitkan kasus tersebut dengan keyakinan religiusnya.

“Nama baik saya didera, kehormatan saya ditikam, dan di masa tua ini saya ‘disalibkan’ di muka umum oleh tuduhan pidana,” katanya.

Soroti Rekam Jejak di Industri LNG

Hari meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusinya di sektor LNG selama bertugas di Pertamina.

Ia mengklaim pernah berhasil memperpanjang kontrak penjualan LNG bagian negara kepada pembeli internasional yang tergabung dalam Western Buyer Consortium untuk periode 2011–2020.

Selain itu, ia menyebut keterlibatannya dalam sejumlah proyek strategis, seperti pengembangan FSRU Nusantara Regas, proyek LNG Donggi Senoro, serta revitalisasi LNG Arun.

Menurutnya, proyek-proyek tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan energi nasional dan devisa negara.

Hari juga mengungkapkan setelah pensiun, dirinya dipercaya Perdana Menteri James Marape untuk menjadi komisaris di Kumul Petroleum Holdings Limited di Papua Nugini.

Minta Putusan Bebas

Dalam pledoinya, Hari menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam perkara yang menjeratnya, termasuk tidak adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, maupun kerugian keuangan negara.

Ia pun memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak), atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan nama baiknya.

“Saya memohon majelis hakim untuk menetapkan putusan yang berani dan lugas,” ujarnya.

Hari juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas pledoinya kepada majelis hakim, seraya berharap keadilan dapat ditegakkan dalam perkara ini.

Sebelumnya Dituntut Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara terdakwa lainnya, Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda yang sama.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya