Para Koruptor Punya Sirkel, KPK: Korupsi sudah Jadi Ekosistem

Andhika Prasetyo
21/4/2026 06:57
Para Koruptor Punya Sirkel, KPK: Korupsi sudah Jadi Ekosistem
ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sirkel merujuk pada keterlibatan sejumlah pihak di luar pelaku utama dalam suatu kasus korupsi. Peran mereka tidak hanya muncul saat tindak pidana dilakukan, tetapi juga dalam proses penyamaran hingga pengaliran dana hasil korupsi.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering (lapisan) dalam penerimaan uang maupun sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Ia mengungkapkan bahwa anggota sirkel dapat berasal dari berbagai lingkup, mulai dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka dapat terlibat dalam berbagai tahapan, baik sejak perencanaan hingga distribusi hasil kejahatan.

“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, dan ada juga yang menjadi perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” ujarnya.

Budi mencontohkan sejumlah kasus yang ditangani KPK, seperti di Pekalongan dan Bekasi, di mana sirkel melibatkan keluarga inti yang turut menerima aliran dana. Sementara di Tulungagung dan Riau, terdapat peran orang kepercayaan yang menjadi perantara dalam pengumpulan dan distribusi uang.

Selain itu, dalam perkara di sektor Bea Cukai, KPK menemukan skema yang lebih kompleks, termasuk penggunaan safe house untuk menyimpan uang tunai serta pencatutan nama kolega kerja sebagai nominee atau rekening penampungan dana.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” katanya.

Melihat pola tersebut, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” ujar Budi.

Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.904 pelaku tindak pidana korupsi telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 1.742 merupakan laki-laki atau sekitar 91%, sementara 162 lainnya atau 9% adalah perempuan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya