Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perkara dugaan tipikor pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memasuki tahap akhir dengan agenda replik dan duplik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (28/4).
Dalam penutupan sidang, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah memberikan peringatan khusus kepada Ibam terkait sikapnya di luar ruang persidangan.
Hakim menegaskan agar Ibam tidak membuat pernyataan atau opini publik selama proses hukum masih berlangsung, mengingat statusnya sebagai tahanan kota.
“Kami perlu ingatkan kepada Saudara, khususnya Saudara Ibam, karena status Saudara di tahanan kota. Kami harapkan tidak membuat pernyataan ataupun opini di luar persidangan,” ujar hakim Purwanto di ruang sidang.
Majelis hakim menekankan bahwa terdakwa memiliki ruang pembelaan yang sah melalui mekanisme persidangan, bukan melalui media atau forum publik lainnya.
Hakim juga mengingatkan bahwa sikap terdakwa selama proses persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian majelis, termasuk terkait status penahanan.
“Gunakan hak Saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini. Itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim terhadap status penahanan Saudara,” lanjutnya.
Hakim menambahkan, setelah seluruh proses persidangan selesai dan putusan dibacakan, Ibam dipersilakan menyampaikan pernyataan apa pun kepada publik.
Peringatan tersebut diduga berkaitan dengan kemunculan Ibam dalam sebuah podcast yang cukup menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Ibam diketahui hadir dalam podcast Malaka Project milik Ferry Irwandi. Dalam tayangan berjudul “Gak ngambil duit, tapi dituntut 22,5 tahun penjara,” Ibam menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menjeratnya.
Kemunculan tersebut memicu perhatian karena dilakukan saat proses persidangan masih berjalan, sehingga dinilai berpotensi membentuk opini publik di luar ruang sidang.
Sidang kini tinggal menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (12/5) depan. (Z-10)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Alexander Vidi, selaku Prinsipal PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook.
Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved