Sidang Korupsi Chromebook, BPKP: Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun

Rahmatul Fajri
15/4/2026 11:26
Sidang Korupsi Chromebook, BPKP: Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim(Antara)

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Dedy merinci bahwa total kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama selama periode anggaran 2020 hingga 2022. Pertama, pengadaan unit Chromebook dengan kerugian sebesar Rp1,56 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara senilai Rp621,3 miliar.

"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun (unit), dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy di hadapan majelis hakim.

Penghitungan kerugian tersebut didasarkan pada selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar. Selain itu, auditor menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi perangkat serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menegaskan bahwa hasil audit BPKP bersifat objektif dan didasarkan pada dokumen impor hingga perjanjian distributor yang valid. Ia menyebut auditor bahkan sudah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun harga yang dibayarkan pemerintah tetap ditemukan jauh lebih tinggi.

"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap fakta mengenai disparitas harga perangkat. JPU menyebutkan terdapat perbandingan harga sekitar Rp3,2 juta per unit. Bahkan, salah satu terdakwa, Ibrahim Arief (IBAM), mengakui melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022, jauh di bawah harga proyek yang dibayarkan negara.

Roy menyatakan bahwa survei e-katalog dalam kasus ini terbukti tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat. Ia meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada alur pembuktian persidangan ketimbang melayangkan protes yang tidak substansial.

"Semua sudah diperlihatkan di persidangan. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," pungkas Roy.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya