Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Atalaya Puspa
08/4/2026 16:53
Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla
ilustrasi.(MI)

KEMENTERIAN Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya menekan pelanggaran sekaligus memulihkan kerugian negara. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah berhasil mengembalikan Rp6,6 triliun dari berbagai sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang menyebut penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk menciptakan efek jera, mengingat mayoritas karhutla dipicu oleh aktivitas manusia.

“Penegakan hukum kita lakukan secara tegas, baik kepada perorangan maupun korporasi, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian berulang,” ujar Lukita dalam acara bertajuk Aksi Generasi Muda Mencegah Karhutla yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (8/4).

Selama 10 tahun terakhir, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.695 subjek hukum. Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap 291 entitas dan sebanyak 1.570 subjek hukum telah menerima surat peringatan. Sanksi yang diberikan mencakup paksaan pemerintah hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.

Meski demikian, ia mengakui penegakan hukum di sektor kehutanan menghadapi tantangan kompleks. Kasus karhutla kerap melibatkan banyak aktor, mulai dari individu, kelompok terorganisir, hingga korporasi, bahkan dengan pola lintas wilayah. “Modusnya beragam dan terorganisir. Ini yang membuat penanganannya tidak sederhana,” katanya.

Selain itu, aparat di lapangan juga menghadapi berbagai hambatan, seperti perlawanan fisik, tekanan psikologis, hingga gugatan hukum balik terhadap petugas. Tantangan lain adalah pembuktian di pengadilan yang membutuhkan dukungan ahli dan validitas ilmiah, seperti uji laboratorium dan analisis forensik.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain serta membentuk forum ahli guna mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, penegakan hukum juga diiringi dengan pendekatan pencegahan dan pemulihan. Pemerintah terus mendorong patroli terpadu, peningkatan kapasitas aparat, serta pengawasan berbasis data untuk mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran.

“Penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Harus didukung pencegahan yang kuat dan partisipasi semua pihak,” pungkas dia. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya