3 Terdakwa Korupsi Chromebook Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Andhika Prasetyo
16/4/2026 08:46
3 Terdakwa Korupsi Chromebook Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.(Antara)

Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam
  2. Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih
  3. Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 Mulyatsyah.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019-2022. Pengadaan tersebut mencakup laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan
  • US$44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri periode 2019–2024 dan mantan staf khususnya Jurist Tan.

Jaksa mengungkapkan, pengadaan perangkat teknologi diduga diarahkan pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, penyusunan anggaran dan harga satuan disebut tidak didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersbeut, para terdakwa didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
  • juncto Pasal 18 UU Tipikor
  • junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang tuntutan ini menjadi tahap krusial dalam proses hukum kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, terutama karena menyangkut program strategis digitalisasi pendidikan nasional. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya