Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani. Pernyataan tersebut disampaikan jelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/4), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem di awal persidangan. Menjawab hal itu, Nadiem mengaku kondisinya masih naik turun, tetapi tetap berkomitmen mengikuti jalannya sidang.
“Kondisi kesehatan masih naik turun, tetapi seperti biasa saya siap menjalani persidangan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Selama proses persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem memang kerap memburuk. Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kondisi kesehatannya juga dilaporkan tidak menentu. Ia diketahui telah menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan dakwaan sempat ditunda hingga awal Januari 2026.
Perkara Hukum Masih Bergulir
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Rinciannya mencakup kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,567 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari skema tersebut.
Nadiem sendiri telah membantah seluruh tuduhan tersebut dengan tegas. Dalam nota keberatan yang dibacakan pada sidang awal, ia menyatakan tidak pernah menerima “sepeser pun” uang dari program tersebut dan menilai dakwaan jaksa tidak didasarkan pada fakta serta bukti pidana yang jelas. Ia menganggap proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya perubahan yang ia lakukan di sektor pendidikan, serta menyatakan siap mengikuti seluruh proses secara kooperatif.
Sidang dakwaan pertama kali digelar pada 5 Januari 2026 setelah dua kali ditunda pada Desember 2025 karena kondisi kesehatan Nadiem pasca-operasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. (E-3)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved