Nadiem Makarim Minta Pengalihan Status Tahanan karena Kondisi Sakit

Abi Rama
21/4/2026 12:48
Nadiem Makarim Minta Pengalihan Status Tahanan karena Kondisi Sakit
Nadiem Makarim menjalani sidang.(MI)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani. Pernyataan tersebut disampaikan jelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/4), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem di awal persidangan. Menjawab hal itu, Nadiem mengaku kondisinya masih naik turun, tetapi tetap berkomitmen mengikuti jalannya sidang.

“Kondisi kesehatan masih naik turun, tetapi seperti biasa saya siap menjalani persidangan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Selama proses persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem memang kerap memburuk. Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kondisi kesehatannya juga dilaporkan tidak menentu. Ia diketahui telah menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan dakwaan sempat ditunda hingga awal Januari 2026.

Perkara Hukum Masih Bergulir

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Rinciannya mencakup kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,567 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari skema tersebut. 

Nadiem sendiri telah membantah seluruh tuduhan tersebut dengan tegas. Dalam nota keberatan yang dibacakan pada sidang awal, ia menyatakan tidak pernah menerima “sepeser pun” uang dari program tersebut dan menilai dakwaan jaksa tidak didasarkan pada fakta serta bukti pidana yang jelas. Ia menganggap proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya perubahan yang ia lakukan di sektor pendidikan, serta menyatakan siap mengikuti seluruh proses secara kooperatif. 

Sidang dakwaan pertama kali digelar pada 5 Januari 2026 setelah dua kali ditunda pada Desember 2025 karena kondisi kesehatan Nadiem pasca-operasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya