DPR Soroti Dugaan Kebocoran Ekspor Batu Bara US$20 Miliar: Alarm Keadilan Fiskal

Naufal Zuhdi
26/4/2026 20:57
DPR Soroti Dugaan Kebocoran Ekspor Batu Bara US$20 Miliar: Alarm Keadilan Fiskal
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Amin Ak.(Dok. Fraksi PKS)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Amin Ak memberikan peringatan keras terkait dugaan kebocoran ekspor batu bara akibat praktik mis-invoicing yang diperkirakan mencapai US$20 miliar. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman serius terhadap keadilan fiskal dan tata kelola negara.

Amin menyoroti bahwa jika angka kebocoran tersebut akurat, maka kerugian yang dialami Indonesia mencakup hilangnya devisa, penerimaan pajak, hingga royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Ia menegaskan bahwa kredibilitas sistem pengawasan nasional kini sedang dipertaruhkan.

“Ini soal keadilan fiskal. Saat rakyat taat membayar pajak, negara tidak boleh kalah canggih dari permainan invoice,” tegas Amin saat dihubungi pada Minggu (26/4).

Modus Mis-Invoicing dan Dampak Ekonomi

Praktik mis-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Amin menjelaskan bahwa skema ini umumnya melibatkan penjualan batu bara ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah, yang kemudian dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.

“Akibatnya, laba yang seharusnya tercatat di Indonesia berpindah ke luar negeri. Pajak penghasilan menjadi lebih kecil, royalti berkurang, dan devisa tidak optimal masuk ke dalam negeri,” jelasnya.

Sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, Indonesia dinilai sangat rentan terhadap manipulasi harga dan volume. Dampak dari praktik ini dirasakan langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nilai sebesar itu bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pembangunan infrastruktur di daerah penghasil tambang,” tambah Amin.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga. “Pemerintah tidak bisa lagi bekerja sektoral. Ini menyangkut hak publik atas penerimaan negara dan harus ditangani secara menyeluruh,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya