Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman salah satu tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Penyidik menyita barang bukti dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.
Meski demikian, Syarief masih enggan membeberkan identitas tersangka yang rumahnya digeledah tersebut. Ia hanya menekankan bahwa tindakan pro-justitia ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pemenuhan alat bukti.
“(Penggeledahan) sudah selesai,” tambah Syarief singkat.
Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2008 hingga 2015. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis, 9 April 2026.
Ketujuh tersangka yang telah ditahan berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Mereka diduga kuat memiliki peran dalam memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga sektor pengangkutan.
Syarief menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan komunikasi intensif untuk mengondisikan pemenang tender. "Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," pungkasnya.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan verifikasi data dan menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (H-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kejagung mengantongi sejumlah bukti terkait kongkalikong pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved