Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Sita Dokumen dan Elektronik

Candra Yuri Nuralam
14/4/2026 16:43
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Sita Dokumen dan Elektronik
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman salah satu tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik menyita barang bukti dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.

Meski demikian, Syarief masih enggan membeberkan identitas tersangka yang rumahnya digeledah tersebut. Ia hanya menekankan bahwa tindakan pro-justitia ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pemenuhan alat bukti.

“(Penggeledahan) sudah selesai,” tambah Syarief singkat.

Tujuh Tersangka dan Modus Operandi

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2008 hingga 2015. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis, 9 April 2026.

Ketujuh tersangka yang telah ditahan berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Mereka diduga kuat memiliki peran dalam memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga sektor pengangkutan.

Syarief menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan komunikasi intensif untuk mengondisikan pemenang tender. "Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," pungkasnya.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan verifikasi data dan menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya