Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rasuah Minyak Mentah

Candra Yuri Nuralam
09/4/2026 22:29
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rasuah Minyak Mentah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kiri) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).(MGN)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008 sampai 2015. Total, tujuh tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan bukti.

“Jadi pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Tujuh tersangka baru itu berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Mereka diduga memengaruhi proses pengadaan tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

Kejagung mengantongi sejumlah bukti terkait kongkalikong pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa menduga adanya kemahalan harga dari produk yang telah dibeli.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ucap Syarief.

Kejagung juga menyebut adanya permainan proses tender yang membuat rantai pasokan minyak mentah menjadi lebih panjang. Selain itu, permainan kotor ini juga disebut membuat harga menjadi lebih tinggi.

“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92,” ujar Syarief.

Sebanyak lima orang ditahan dalam kasus ini. Satu dijadikan tahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” kata Syarief.

Kerugian negara dalam kasus ini masih pada tahap penghitungan. Kejagung akan memberikan informasi lanjutan nanti. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya