Kasus Tambang Ilegal PT Asmin, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

Naufal Zuhdi
23/4/2026 22:25
Kasus Tambang Ilegal PT Asmin, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru
Ilustrasi(freepik)

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (23/4) di Jakarta.

Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

“Pada intinya tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” tegasnya.

HS, sambung dia, juga menerima uang secara bulanan dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial owner dari PT AKT.

Sedangkan tersangka BJW, diketahui bersama-sama dengan ST berselongkol melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor ilegal. Selama periode 2017-2025, keduanya tetap melakukan penambangan meski telah kehilangan izin.

"(Bagus Jaya Wardhana)sebagai kontraktor tambang menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujar dia.

Sedangkan tersangka HZM, diketahui bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya membuat dokumen certificate of analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi.

Maka dari itu, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604.

"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” tandasnya. (Fal)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya