Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (23/4) di Jakarta.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
“Pada intinya tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” tegasnya.
HS, sambung dia, juga menerima uang secara bulanan dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial owner dari PT AKT.
Sedangkan tersangka BJW, diketahui bersama-sama dengan ST berselongkol melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor ilegal. Selama periode 2017-2025, keduanya tetap melakukan penambangan meski telah kehilangan izin.
"(Bagus Jaya Wardhana)sebagai kontraktor tambang menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujar dia.
Sedangkan tersangka HZM, diketahui bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya membuat dokumen certificate of analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi.
Maka dari itu, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604.
"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” tandasnya. (Fal)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021 hingga 2024.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair
KPK sita tiga koper dokumen dan uang tunai Rp95 juta dari kantor Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved