Polda Kaltim Bongkar Dua Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, Rugikan Negara hingga Rp14,7 Miliar

Ervan Masbanjar
23/4/2026 22:05
Polda Kaltim Bongkar Dua Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, Rugikan Negara hingga Rp14,7 Miliar
Uang dan dokumen korupsi UPTD BLKI Balikpapan yang diamankan Polda Kaltim.(Doc Polda Kaltim)

DUA kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap jajaran  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (23/4) kepada awak media mengungkapkan, dua perkara kasus dugaan korupsi tersebut, berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi dan belanja operasional pelatihan kerja dalam kurun waktu tshun 2021 hingga tahun 2024 lalu..

Penyidik pun, tegasnya, telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“SN kami tetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara sekaligus, sedangkan YL ikut tersangkut pada kasus kedua itu,” beber Bambang.

Diterangkannya, kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021 hingga 2024. 

“Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dimana sekitar Rp3,7 miliar diantaranya tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian kerugian negara ada sekitar Rp568 juta telah dikembalikan oleh tersangka. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan," urainya.

Untuk kasus kedua, jelas Bambang, terkait adanya dugaan korupsi dalam belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan, bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024 lalu. 

“Pada kasus ini, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,34 miliar,” sebutnya.

Untuk diketahui, kata Bambang, dalam proses penyidikan perkara kedua, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 136 saksi, dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan anggaran.

Seperti terjadi pemotongan hak instruktur sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, serta praktik penggantian barang dengan uang.

“Penyidik juga menemukan indikasi mark-up kegiatan, seperti jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan, serta durasi pelatihan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Tersangka SN kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama. Sementara itu, penyidikan untuk kasus kedua masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Bambang. (EM)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya