Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara

Palce Amalo
20/4/2026 20:10
Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang Kasus Korupsi KPU Sumba Timur(Doc Humas Kejati NTT)

PENUNTUT Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Bagus Aulia Yusril Imtihan menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4).

Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Mejelis Hakim Nyoman Agus Hermawan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana.

“Kami menyatakan terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Bagus Aulia Yusril Imtihan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Sacarias Lenggu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari,” lanjut jaksa.

Selain itu, Sacarias juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Tuntutan serupa juga diajukan kepada terdakwa Sedelti Remi. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914.

“Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” ujar jaksa.

Namun, terhadap Sedelti, jaksa memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp30 juta yang telah dilakukan sebagai bagian dari pengurangan kewajiban uang pengganti.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa, berlangsung singkat dan berakhir sekitar pukul 15.05 Wita dalam kondisi aman dan lancar.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. (PO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya