Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Meskipun pihak Pidsus Kejagung telah menetapkan 3 tersangka baru setelah sebelumnya telah mentersangkakan Samin Tan (28/3/2026), akan tetapi menurut Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto bahwa pihak Pidsus belum berhasil mengungkap 'aktor' besar dibelakang Samin Tan yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp 8 triliun.
Menurut Hari, Samin Tan tidak berdiri tunggal, pastinya ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya begitu lama.
"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP saja. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa berinisial "MS" dan "K" sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya," katanya.
Tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias izin terbang untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
"Mengapa pihak Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang mengunakan dokumen terbang untuk mengekspor cooking coal ( batubara kokas kalori 9000) ilegal dari bekas tambang PT AKT dan direksi PT Bagas Bumi Persada (PT. BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum didalam negeri, sebab uang Rp390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke Satgas PKH berasal dari PT BBP, ini harus didalamin sumber dananya dari mana" katanya.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku, dia sejak tahun 2017 telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta. Dia secara tegas mengatakan Samin Tan menggunakan banyak elit politik dan APH dalam menjalankan praktik jahatnya.
Samin Tan diibaratkan sangat licin ibarat " belut campur oli" dengan jurus tujuh penjuru angin dan terbukti ia bisa bebas dari putusan hakim tingkat rendah sampai Makamah Agung.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp 390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp 4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya," katanya.
Oleh sebab itu, Pidsus harus serius memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS (Mineral Online Monitoring Sistem) yang berfungsi secara "real time" mengendalikan operasi pertambangan hingga penjualan tujuan dalam negeri maupun ekspor.
Aplikasi MOMS itu terhubung dengan Kementerian Keuangan dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut terkait kewajiban pemilik tambang telah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baru bisa keluar izin berlayar dan tujuan ekspor, jika praktek ilegal ini bisa berlangsung lama, maka patut diduga puluhan pejabat ikut terlibat menikmati uang haram ini. (Cah/P-3)
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Kejagung yang mengungkap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi Samin Tan.
Febrie menjelaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menjerat pihak penyelenggara negara dalam kasus ini.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved