Pengamat: Identitas Pengusaha yang Terlibat Kasus Korupsi Samin Tan Harus Diungkap

Putri Rosmalia Octaviyani
14/4/2026 16:35
Pengamat: Identitas Pengusaha yang Terlibat Kasus Korupsi Samin Tan Harus Diungkap
Tersangka kasus dugaan korupsi penambangan batubara ilegal, Samin Tan.(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penambangan batubara ilegal yang menyeret nama Samin Tan sebagai Benefecial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk dari kalangan pengusaha dan penyelenggara negara. Namun Kejagung belum mengungkap siapa pengusaha dan penyelenggara yang dimaksud.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pernyataan Kejagung yang belum mengungkap pihak-pihak terkait kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti tebak-tebak buah manggis? Apalagi telah beredar dugaan nama inisial K dan MS, itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi," katanya, dalam keterangan resminya, Selasa, (14/4).

Hari mengungkapkan, jangan sampai publik akan menduga ada ruang negosiasi hukum. Ia menilai pernyataan Kejagung sudah cukup menjelaskan peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT di Kalteng, dimana terjadi penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025.

"Kalau alat bukti sudah mencukupi maka harus segera diumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, jangan ada dusta di antara kita," ucapnya.

Selain itu Hari juga mempertanyakan angka kesepakatan denda antara Satgas PKH dengan Samin Tan yang hanya sebesar Rp4,25 triliun. Menurutnya itu terlalu rendah.

“Seharusnya tidak kurang dari Rp8 trliiun, dengan asumsi Samin Tan menikmati hasil bersih USD 50 per metrik ton dari harga batubara Coking Coal kalori 9.000 yang berkisar USD250 hingga USD275 per metrik ton. Sehingga dengan total volume batubara yang sudah diambil Samin Tan selama delapan tahun menurut hitungan jaksa yang mencapai 9,6 juta metrik ton, maka hasilnya mencapai Rp8 triliun,” ulas Hari.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait perkara yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi. Lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Samin Tan berkedudukan sebagai beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang batubara sebagaimana perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hanya saja izinnya sudah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan tetap beroperasi. PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025.

Mereka bisa tetap menjual hasil pertambangan ilegal PT AKT selama 8 tahun diduga karena adanya dokumen terbang menggunakan RKAB PT MCM.  Perbuatannya ini diduga turut melibatkan penyelenggara negara. Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya