Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membidik penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan tambang yang menjerat pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Dalam perkara ini, baru pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Febrie menjelaskan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menjerat pihak penyelenggara negara dalam kasus ini. Penetapan tersangka juga penting untuk kebutuhan pencegahan ke luar negeri.
Kejagung khawatir ada calon tersangka melarikan diri ke luar negeri jika status hukum tidak cepat diberikan. Di sisi lain, pencegahan ke luar negeri cuma bisa diberikan kepada tersangka, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejagung pastikan bakal ada pengembangan kasus Samin Tan, dan menetapkan tersangka baru. Tapi, perkembangan perkara menunggu hasil kerja penyidik. Saat ini, penyidik Kejagung mengutamakan penyitaan.
“Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” ujar Febrie.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. (Can/P-3)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Kejagung yang mengungkap pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi Samin Tan.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved