Sidang Korupsi Chromebook, Kesaksian di Persidangan Ungkap Pola Penguncian Spesifikasi Teknis

Rahmatul Fajri
20/4/2026 20:35
Sidang Korupsi Chromebook, Kesaksian di Persidangan Ungkap Pola Penguncian Spesifikasi Teknis
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap tabir di balik proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah. Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun ini menjadi sorotan tajam terkait integritas tenaga ahli dalam menentukan arah kebijakan digitalisasi pendidikan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google sebagai sistem operasi tunggal dalam proyek tersebut. JPU Roy Riady mengungkapkan, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan vendor sejak awal 2020, jauh sebelum proyek resmi dimulai.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, menilai pola tersebut merupakan bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang mematikan prinsip independensi pengadaan.

"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibam diduga memengaruhi tim teknis untuk memaksakan penggunaan Chromebook. Hal ini berdampak pada pejabat karier di kementerian yang cenderung mengikuti arahan teknis tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.

Yanuar menegaskan bahwa keterlibatan tenaga ahli dalam menentukan aspek operasional seperti kuantitas dan jadwal adalah tindakan ultra vires.

"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Yanuar mengingatkan bahwa bocornya spesifikasi teknis dari vendor kepada tenaga ahli secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres PBJ.

"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.

Sorotan Terhadap Peran Menteri

Selain aliran dana, persidangan juga menyoroti peran pimpinan tertinggi kementerian dalam melakukan pengawasan. Yanuar mengingatkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, sikap abai atau pembiaran memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pejabat publik.

"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," ujar Yanuar.

Posisi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut tersudut dalam kasus ini. JPU mendakwa adanya keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan PT AKAB (Gojek Indonesia). Yanuar menekankan bahwa pimpinan lembaga tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas penyimpangan sistematis bawahannya.

"Seorang Menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.

Saat ini, Ibrahim Arief menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, sementara Nadiem Makarim masih menjalani proses persidangan dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU. (Faj)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya