Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Akui tak Terima Aliran Dana Chromebook

Muhammad Ghifari A
21/4/2026 22:10
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Akui tak Terima Aliran Dana Chromebook
Ibrahim arief dituntut 22,5 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop chromebook(MI/Ghifari)

Eks konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, membantah seluruh tuduhan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi teknologi informasi dan komputer (TIK). Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam pernyataannya, Ibrahim menyebut tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan pribadi selama proses sidang yang telah berlangsung lebih dari empat bulan dengan puluhan saksi.

“Saya dituntut 22,5 tahun penjara atas hal yang tidak pernah saya lakukan. Sepanjang sidang, tidak ada bukti saya menerima aliran dana atau terlibat dalam pengadaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perannya sebatas konsultan yang memberikan masukan profesional di bidang teknologi, bukan bagian dari tim pengadaan maupun pengambil keputusan proyek.

“Masukan saya murni teknis, tidak pernah mengarahkan ke produk tertentu,” katanya.

Bantah Arahkan Chromebook dan Terlibat Pengadaan

Ibrahim secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi TIK. Ia menyebut seluruh rekomendasi yang diberikan bersifat netral dan berbasis kajian teknis.

Menurutnya, keputusan terkait pengadaan, termasuk pemilihan vendor maupun produk, sepenuhnya berada di tangan pejabat internal kementerian.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam proses pengadaan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.

Klaim Tak Terima Aliran Dana

Selain itu, Ibrahim menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari proyek yang dipermasalahkan. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Ia juga membantah adanya konflik kepentingan, termasuk terkait yayasan yang sempat disinggung dalam perkara.

Menurutnya, dana yang masuk ke yayasan berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan tidak memiliki kaitan dengan proyek pengadaan.

Ungkap Dugaan Intimidasi

Dalam pernyataannya, Ibrahim turut mengungkap dugaan intimidasi yang ia alami sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku diminta membuat pernyataan yang mengarah pada pihak tertentu, dengan ancaman perkara akan diperluas jika menolak.

“Saya diminta membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta. Saya menolak, karena saya tidak mau berbohong atau merekayasa cerita,” ujarnya.

Ia menyebut tiga minggu setelah penolakan tersebut, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa Dikambinghitamkan

Ibrahim menilai dirinya menjadi korban dalam perkara ini dan dikambinghitamkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya merasa dikambinghitamkan. Ini pola yang berulang, ketika ada masalah, konsultan yang disalahkan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah masukan teknis yang ia berikan justru diubah atau ditafsirkan berbeda oleh pihak lain dalam proses pengambilan keputusan.

Lebih jauh, ia menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi para profesional yang ingin berkontribusi kepada negara.

Ibrahim mengaku sebelumnya meninggalkan karier di luar negeri demi membantu pengembangan teknologi di Indonesia, namun justru menghadapi proses hukum yang dinilainya tidak adil.

“Saya kembali ke Indonesia dengan niat membantu negara. Tapi yang saya alami justru kriminalisasi,” katanya.

Ia juga mengungkap sempat mengundurkan diri pada 2024 karena kondisi kesehatan setelah mengalami stroke ringan.

Minta Dibebaskan

Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.

“Saya tidak bersalah. Fakta di persidangan sudah jelas. Tolong bebaskan saya,” ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya