Jaksa Pertanyakan Independensi Ahli Pendidikan yang Dihadirkan Kubu Nadiem

Rahmatul Fajri
22/4/2026 20:17
Jaksa Pertanyakan Independensi Ahli Pendidikan yang Dihadirkan Kubu Nadiem
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 21 April 2026.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan Ina Liem yang disebut sebagai Ahli Konsultan Pendidikan dan Karir.

JPU Roy Riady mempertanyakan terkait kapasitas ahli karena berdasarkan penelusuran di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait perkara dugaan korupsi Chromebook

"Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karir," kata Roy melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook. Sehingga menurut dia, apa yang disampaikan Ina Liem hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat. 

"Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, JPU juga menyoroti terkait dengan ahli yang menjawab seluruh materi perkara dan tidak fokus pada keahliannya sebagai Konsultan Pendidikan dan Karir.

"Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus, padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir," tambahnya.

Sementara itu, pihak Nadiem juga menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Ia menyebut bahwa kehadiran mereka dalam persidangan justru mengungkap fakta jika pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.

"Mereka menjelaskan bahwasanya Chromebook benar-benar mendapatkan pengadaan, tetapi mereka membenarkan bahwasanya itu hanya untuk digunakan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) setahun sekali," tambahnya. 

Menurutnya, temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 yang menunjukkan terkait rendahnya penggunaan perangkat dalam proses belajar-mengajar.

Dengan demikian, JPU meyakini bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan bentuk pemborosan anggaran negara. 

"Maka kami mengatakan dari CDM ini menambah kerugian negara dari Rp1,5 menjadi Rp2,1 triliun yaitu karena CDM ini adalah Rp600 miliar lebih seperti itu," ujarnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya