Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mangkir pada Rabu 22 April 2026.
Sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut. Namun, pihak Nadiem memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Nadiem dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. Namun, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem fit dan bisa mengikuti persidangan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa tindakan pihak Nadiem masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Fickar ketika dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," katanya.
Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menyebut jika jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sudang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," ujarnya.(H-2)
Konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik.
Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook.
Bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.
Mengeklaim sebuah transaksi "legal secara bisnis" tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
Hinca menjelaskan, mens rea dalam kasus ini bisa terlihat dalam percakapan di grup Whatsapp yang membahas pengadaan laptop Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved