Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Masuk Kategori Obstruction of Justice

Rahmatul Fajri
23/4/2026 10:25
Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Masuk Kategori Obstruction of Justice
Ilustrasi(ANTARA)

TIM penasehat hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim tidak hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Sedianya, Nadiem dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, hingga sidang dibuka, tim penasihat hukum tidak hadir. Nadiem diketahui sempat pingsan sebelum sidang dimulai.

Alih-alih hadir di ruang sidang, tim penasehat hukum Nadiem diketahui justru menggelar konferensi pers di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada waktu yang hampir bersamaan dengan jadwal persidangan. 

Pengamat hukum Fajar Trio menilai tindakan memilih jalur media massa dibandingkan jalur hukum formal sebagai preseden yang berisiko secara yuridis. Menurutnya, langkah ini bisa dipandang sebagai upaya menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice. 

"Jika jadwal persidangan sudah ditentukan, namun penasehat hukum mangkir dengan alasan tidak jelas dan malah muncul di depan publik (konferensi pers), itu adalah bentuk nyata dari ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan," ujar Fajar ketika dihubungi, Kamis (23/4/2026).

"Langkah ini bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk merintangi pemeriksaan di sidang pengadilan," tegas Fajar.

Fajar menambahkan, konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik. Padahal, menurut UU, pembuktian hanya berlaku di dalam ruang sidang.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai bahwa ketidakhadiran tim penasehat hukum (PH) Nadiem dalam persidangan merupakan strategi untuk menghindar yang sangat tidak profesional.

"Itu mengarah cara kerja PH. Suatu persidangan itu biasanya para pihak melakukan cara kerja yang berstrategi dengan segala model. Mulai menggunakan medsos, tidak hadirnya para pihak dengan berbagai alasan di ruang sidang, bisa sakitlah dan lain-lain," kata Kamilov. 

Menurutnya, semua peristiwa yang dilakukan selama proses persidangan pastinya akan dicatat oleh Majelis Hakim. 

"Dan ada penilaian-penilaian yang sifatnya hak preogratif para hakim, menilai setiap tingkah pola dan prilakunya," ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya