Nadiem Makarim Sakit, Sidang Korupsi Chromebook Diundur hingga 4 Mei 2026

Muhammad Ghifari A
27/4/2026 19:20
Nadiem Makarim Sakit, Sidang Korupsi Chromebook Diundur hingga 4 Mei 2026
Penundaan sidang nadiem makarim(MI/Ghifari)

Majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Penundaan dilakukan karena Nadiem tengah sakit dan menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis bermusyawarah usai mendengar usulan dari tim kuasa hukum serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, tim pengacara Nadiem mengusulkan agar pemeriksaan ahli meringankan tetap dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, hakim menilai kehadiran terdakwa merupakan bagian penting dalam menjamin hak-haknya di persidangan.

Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang dibantarkan serta ketentuan hukum yang memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan terhadap saksi maupun ahli.

“Untuk melindungi hak-hak terdakwa, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 217, maka pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” jelas hakim.

Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Senin, 4 Mei 2026. Majelis hakim memutuskan menunggu hingga kondisi kesehatan Nadiem pulih, sesuai rekomendasi dokter yang menyarankan istirahat selama sembilan hari sejak 25 April hingga 3 Mei.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Jaksa merinci, kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya