Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Departemen Finance dan Akunting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Adesty Kamelia Usman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum membukukan keuntungan.
Keterangan itu disampaikan Adesty saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Sampai sekarang GoTo belum untung, Pak,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Roy Riady kemudian menegaskan kembali pernyataan tersebut.
“Sampai sekarang GoTo belum untung, rugi ya?” tanya Roy.
“Masih rugi,” jawab Adesty singkat.
Roy pun meminta timnya mencatat keterangan itu dalam berita acara persidangan. “Catat ya teman-teman, rugi GoTo,” ucapnya.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan laba hingga kini.
Selain menyinggung kondisi keuangan perusahaan, jaksa juga mendalami riwayat investasi Google ke Gojek maupun ke entitas terkait lainnya.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Ia juga disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar, yang dalam dakwaan dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek agar mengerucut pada perangkat berbasis Chrome, produk milik Google. Kebijakan tersebut disebut menjadikan Google sebagai pihak dominan dalam ekosistem pengadaan TIK, termasuk laptop untuk satuan pendidikan.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang dibantarkan serta ketentuan hukum yang memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara.
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
Konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik.
Tim medis menegaskan bahwa seluruh protokol kesehatan telah dipenuhi sebelum terdakwa menginjakkan kaki di ruang sidang.
Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved