Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK tim medis Kejaksaan, dr. Muhammad Yahya Shobirin memberikan klarifikasi mendalam terkait kondisi kesehatan Nadiem Makarim pasca penundaan sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (22/4/2026). Selain membantah isu pingsan, tim medis menegaskan bahwa seluruh protokol kesehatan telah dipenuhi sebelum terdakwa menginjakkan kaki di ruang sidang.
Yahya menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik merupakan syarat mutlak sebelum persidangan. “Kami memastikan bahwa tidak ada pembiaran. Sebelum berangkat ke pengadilan, saudara Nadiem telah melalui skrining kesehatan standar di Rutan," kata Yahya ketika dihubungi, Rabu (22/4/2026).
“Berdasarkan pemeriksaan dokter Kejaksaan, kondisi terdakwa tidak dalam keadaan lemah dan dinyatakan mampu untuk mengikuti persidangan,” tambahnya.
Yahya membeberkan bahwa penanganan kesehatan terhadap Nadiem dilakukan secara berlapis, termasuk koordinasi dengan pihak rumah sakit spesialis. “Setiap pergerakan terdakwa didampingi oleh tim kejaksaan untuk berobat. Terkait keluhan spesifiknya, kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan tim dokter bedah di RS Abdi Waluyo. Jadi, penanganan ini terpantau secara profesional dan berkelanjutan," tambahnya.
Terkait narasi yang beredar di publik mengenai kondisi Nadiem yang drop secara tiba-tiba tanpa pengawasan, Yahya meluruskan bahwa tim medis selalu siaga melakukan penilaian di lapangan.
“Yang bersangkutan tidak pingsan, namun secara klinis masih mampu melaksanakan persidangan. Kami sudah memberikan rekomendasi medis sesuai fakta yang ada di lapangan," kata Yahya.
Saat ini, Nadiem dilaporkan telah dibawa kembali untuk menjalani observasi lebih lanjut dengan pendampingan penuh dari tim Kejaksaan. Pihak Kejaksaan menjamin bahwa akses kesehatan bagi terdakwa diberikan secara optimal sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4), resmi ditunda.
Penundaan terjadi karena dua faktor krusial, yakni seluruh penasihat hukum tidak hadir, sementara terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan sidang yang seharusnya beragenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa tidak bisa dilanjutkan. (H-2)
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved