Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencecar Deswita, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri Pendidikan saat Nadiem Anwar Makarim memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Roy terlebih dahulu menegaskan riwayat jabatan saksi.
“Saudara pernah menjadi Sekretaris Menteri Pendidikan, saat itu menterinya Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, benar?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Deswita.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
“Sejak Mas Nadiem dilantik jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami tugas pokok saksi selama menjabat. Deswita menyebut dirinya bertanggung jawab mengatur agenda menteri dan mengoordinasikan berbagai kebutuhan kedinasan.
“Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengoordinasikan segala hal terkait kedinasan,” katanya.
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, jaksa menyinggung adanya tugas tambahan di luar pengaturan jadwal. Mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Deswita membenarkan bahwa dirinya pernah mengingatkan menteri untuk melakukan transfer dana tambahan kepada staf khusus.
“Saya juga bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para stafsusnya,” ucap Deswita.
Jaksa kemudian memperjelas maksud pernyataan tersebut.
“Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri?” tanya Roy.
“Betul, Pak,” jawab saksi.
Ia juga menyebut jumlah staf khusus saat itu sebanyak lima orang, termasuk di antaranya Fiona dan Jurist Tan.
Ketika ditanya mengenai sumber dana tambahan tersebut, Deswita menegaskan uang itu berasal dari rekening pribadi Nadiem.
“Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang dibantarkan serta ketentuan hukum yang memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan
K Ketidakhadiran seluruh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai bentuk pelanggaran terhadap proses peradilan
Dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook, Senin (9/3), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi tentang lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun.
Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved