JPU Sebut Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Bentuk Contempt of Court

Muhammad Ghifari A
22/4/2026 18:35
JPU Sebut Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Bentuk Contempt of Court
Sidang lanjutan dugaan korupsi Chromebook.(MI/Muhammad Ghifari A)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi menilai ketidakhadiran seluruh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai bentuk pelanggaran terhadap proses peradilan.

Hal itu disampaikan Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

“Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pihak terdakwa atau pengacara. Ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court, melanggar prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuhi,” ujar Roy.

Ia menegaskan, dalam setiap kondisi, baik permohonan penundaan maupun keberatan, seharusnya disampaikan langsung di ruang sidang, bukan dengan cara tidak menghadiri persidangan.

“Apapun yang terjadi, penundaan ataupun hal lain itu harus disampaikan di persidangan. Harus hadir,” tegasnya.

Roy juga menyebut ketidakhadiran satu pun penasihat hukum dalam agenda penting tersebut menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum, sekaligus mencerminkan ketidakprofesionalan.

“Ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum. Kami yakin organisasi advokat bisa memahami dan menegur. Ketidakhadiran ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan,” katanya.

Selain menyoroti absennya tim kuasa hukum, JPU juga menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke rutan pengadilan. Namun, terdakwa tidak dapat mengikuti sidang karena dilaporkan sakit, meski belum ada surat keterangan resmi dari dokter.

“Kami menghadirkan terdakwa, tapi di rutan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sakit. Walaupun kami tidak mendapatkan surat dari dokter, kami tetap menghargai kondisi tersebut dan meminta majelis hakim untuk menunda persidangan,” jelas Roy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses persidangan seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai aturan hukum, bukan berorientasi pada menang atau kalah semata.

“Kita harus memastikan prosedur penegakan hukum berjalan benar, profesional, menjunjung prinsip keadilan dan humanistis. Itu yang lebih penting,” ujarnya.

Roy juga menanggapi kemungkinan adanya bentuk protes dari pihak penasihat hukum. Menurutnya, segala bentuk keberatan seharusnya disampaikan secara resmi dalam persidangan.

“Kita bukan orasi seperti mau demo. Profesionalitas penegak hukum itu bagaimana memahami hukum acara dan proses persidangan. Kalau ada keberatan, sampaikan di persidangan, bukan dengan tidak hadir,” katanya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, perbedaan tersebut seharusnya disampaikan secara prosedural, bukan melalui aksi yang dinilai tidak tepat.

“Perbedaan itu hal lazim, tapi bukan berarti harus dengan cara tidak hadir. Itu menurut saya sesuatu yang tidak tepat,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, Roy mencontohkan sikap pihaknya saat mengajukan keberatan atas kehadiran ahli dari pihak tertentu dalam sidang sebelumnya. Meski keberatan tersebut tidak diterima hakim, jaksa tetap mengikuti jalannya persidangan.

“Ketika hakim tidak menerima keberatan kami, ya sudah, kami tetap laksanakan. Konsekuensinya kami patuh di persidangan,” tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga profesionalitas dan mematuhi aturan dalam setiap proses persidangan.

“Marilah kita berpikir bijak. Segala sesuatu disampaikan di persidangan dan dicatat secara resmi. Itu yang seharusnya,” pungkas Roy.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya