UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Pelaku Terancam DO hingga Pidana

Putri Rosmalia Octaviyani
14/4/2026 14:23
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Pelaku Terancam DO hingga Pidana
Gedung Rektorat Universitas Indonesia.(Dok. MI/Putri Rosmalia)

UNIVERSITAS Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FH UI). Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini kini dalam penanganan intensif oleh pihak universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, yang terjadi di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran berat.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).

Langkah Investigasi Satgas PPKS UI

Saat ini, proses penanganan sedang berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Erwin menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan pendekatan victim-centered atau berperspektif korban, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kerahasiaan.

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.

Ancaman Sanksi Akademik hingga Pidana

Pihak universitas tidak akan segan mengambil tindakan lebih jauh jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (DO).

"Tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini," tambah Erwin.

Selain fokus pada penindakan, UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban, mencakup bantuan psikologis, hukum, hingga pendampingan akademik untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh.

UI mengimbau seluruh pihak untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak menyebarluaskan data yang belum terverifikasi demi menjaga integritas proses investigasi. Universitas berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi berkelanjutan dan kebijakan yang responsif.

Perkembangan kasus dugaan pelecehan FH UI itu akan disampaikan secara berkala dan transparan oleh pihak universitas dengan tetap menjaga perlindungan identitas seluruh pihak yang terlibat. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya