Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FH UI). Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini kini dalam penanganan intensif oleh pihak universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, yang terjadi di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran berat.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, proses penanganan sedang berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Erwin menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan pendekatan victim-centered atau berperspektif korban, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kerahasiaan.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.
Pihak universitas tidak akan segan mengambil tindakan lebih jauh jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (DO).
"Tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini," tambah Erwin.
Selain fokus pada penindakan, UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban, mencakup bantuan psikologis, hukum, hingga pendampingan akademik untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh.
UI mengimbau seluruh pihak untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak menyebarluaskan data yang belum terverifikasi demi menjaga integritas proses investigasi. Universitas berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi berkelanjutan dan kebijakan yang responsif.
Perkembangan kasus dugaan pelecehan FH UI itu akan disampaikan secara berkala dan transparan oleh pihak universitas dengan tetap menjaga perlindungan identitas seluruh pihak yang terlibat. (Ant/H-3)
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
Pakar kesehatan jiwa ingatkan bahaya kekerasan seksual daring seperti kasus FH UI yang picu PTSD, luka harga diri, hingga gangguan akademik pada korban. Simak ulasannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved