Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pernyataan keras terkait dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sahroni menegaskan bahwa sanksi tegas dari pihak universitas adalah langkah yang mutlak diperlukan.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat. Saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4).
Sebagai legislator yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Sahroni mengaku miris melihat perilaku para mahasiswa tersebut. Ia menyoroti status mereka sebagai calon praktisi hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memahami dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Menurutnya, pola pikir (mindset) para pelaku sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana integritas mereka saat kelak memiliki kekuasaan di bidang hukum jika sejak mahasiswa sudah melakukan pelanggaran moral.
“Bagaimana nanti mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika mindset-nya begini? Ini bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” tegas Sahroni.
Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan pelecehan verbal yang sempat viral di media sosial tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik luring maupun daring, adalah pelanggaran serius.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta peraturan perundang-undangan,” kata Erwin di Kampus UI Depok.
Sebagai langkah awal, FH UI telah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap para terduga pelaku. Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi organisasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, sejumlah mahasiswa yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif dari organisasi kemahasiswaan tersebut. (Ant/H-3)
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved