Komisi III DPR RI Desak Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Verbal di FH UI

Putri Rosmalia Octaviyani
14/4/2026 15:28
Komisi III DPR RI Desak Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Verbal di FH UI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.(Dok. Emedia DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pernyataan keras terkait dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sahroni menegaskan bahwa sanksi tegas dari pihak universitas adalah langkah yang mutlak diperlukan.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat. Saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4).

Ancaman bagi Masa Depan Penegakan Hukum

Sebagai legislator yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Sahroni mengaku miris melihat perilaku para mahasiswa tersebut. Ia menyoroti status mereka sebagai calon praktisi hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memahami dan mematuhi aturan perundang-undangan.

Menurutnya, pola pikir (mindset) para pelaku sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana integritas mereka saat kelak memiliki kekuasaan di bidang hukum jika sejak mahasiswa sudah melakukan pelanggaran moral.

“Bagaimana nanti mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika mindset-nya begini? Ini bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” tegas Sahroni.

Respons Universitas Indonesia dan Sanksi Organisasi

Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan pelecehan verbal yang sempat viral di media sosial tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik luring maupun daring, adalah pelanggaran serius.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta peraturan perundang-undangan,” kata Erwin di Kampus UI Depok.

Sebagai langkah awal, FH UI telah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap para terduga pelaku. Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi organisasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, sejumlah mahasiswa yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif dari organisasi kemahasiswaan tersebut. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya