Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) membuka mata publik mengenai fenomena disinhibisi online. Fenomena ini menggambarkan kecenderungan seseorang yang biasanya bersikap sopan saat bertatap muka, namun berubah menjadi kasar atau agresif ketika berkomunikasi melalui layar.
Disinhibisi online merujuk pada hilangnya batasan sosial dan pengendalian diri saat berinteraksi di dunia maya. Lingkungan internet menyediakan kondisi teknis yang membuat individu merasa lebih anonim dan kurang diawasi, sehingga lebih mudah mengungkapkan emosi atau bertindak di luar norma sosial yang berlaku.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang memicu fenomena ini. Anonimitas, komunikasi asinkron, serta desain platform seperti grup tertutup atau algoritme yang memperkuat emosi, semuanya berperan menurunkan hambatan sosial.
Akibatnya, percakapan daring sering kali menjadi lebih intens, emosional, dan terkadang berujung pada perilaku toksik. Fenomena ini diketahui memiliki dua sisi yang berbeda, yakni Benign Disinhibition atau mendorong orang untuk lebih jujur, terbuka, dan berani berbagi pengalaman pribadi atau mencari dukungan emosional dan Toxic Disinhibition atau melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian.
"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI adalah contoh nyata bagaimana percakapan privat bisa berubah menjadi sumber luka dan konflik publik. Penggunaan internet yang semakin masif mempercepat terjadinya disinhibisi online," ujar Imran, Rabu (15/4).
Imran menyebutkan bahwa penelitian di Indonesia menunjukkan adanya hubungan kuat antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya praktik cyberbullying, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa.
"Remaja dan generasi muda (Gen Z) paling rentan karena sifat impulsif dan kebutuhan akan pengakuan, sehingga mereka sering menjadi pelaku sekaligus korban dalam dinamika ini," tambahnya.
Dari perspektif hukum, praktik pelecehan atau ancaman di ruang digital dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, perdebatan publik sering kali muncul mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap korban.
Untuk menghadapi fenomena ini, diperlukan strategi mitigasi yang tepat. Masyarakat diimbau untuk berhenti sejenak sebelum membalas pesan yang memicu emosi, menggunakan identitas nyata jika diperlukan, serta mengaktifkan fitur privasi pada platform digital.
Bagi korban, langkah krusial yang harus diambil adalah menyimpan bukti digital (tangkapan layar) dan melaporkannya kepada administrator platform atau pihak berwenang. Sementara itu, saksi diharapkan tidak ikut menyebarkan percakapan yang merugikan korban.
Institusi pendidikan seperti kampus maupun komunitas harus menyiapkan kebijakan internal yang tegas, edukasi literasi digital yang berkelanjutan, serta mekanisme pelaporan yang jelas dan aman bagi korban.
"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin bagaimana desain komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia. Menjaga etika daring membutuhkan kesadaran individu, kebijakan institusi, dan peran aktif komunitas agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat," pungkas Imran. (H-3)
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Perilaku yang disebut sebagai “candaan tongkrongan” dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pelecehan karena candaan bernuansa seksual dapat merendahkan, mengobjektifikasi tubuh, serta menimbulkan rasa tidak aman.
Petenis nomor satu dunia, Iga Swiatek, menjadi sasaran pelecehan verbal dari seorang pria yang bertindak "agresif dan mengejek" saat sesi latihannya di Miami Terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved