Fenomena Disinhibisi Online di Balik Kasus Dugaan Pelecahan Verbal FH UI

M Iqbal Al Machmudi
15/4/2026 14:23
Fenomena Disinhibisi Online di Balik Kasus Dugaan Pelecahan Verbal FH UI
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi.(Dok. Antara)

KASUS dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) membuka mata publik mengenai fenomena disinhibisi online. Fenomena ini menggambarkan kecenderungan seseorang yang biasanya bersikap sopan saat bertatap muka, namun berubah menjadi kasar atau agresif ketika berkomunikasi melalui layar.

Disinhibisi online merujuk pada hilangnya batasan sosial dan pengendalian diri saat berinteraksi di dunia maya. Lingkungan internet menyediakan kondisi teknis yang membuat individu merasa lebih anonim dan kurang diawasi, sehingga lebih mudah mengungkapkan emosi atau bertindak di luar norma sosial yang berlaku.

Penyebab Hilangnya Hambatan Sosial di Dunia Maya

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang memicu fenomena ini. Anonimitas, komunikasi asinkron, serta desain platform seperti grup tertutup atau algoritme yang memperkuat emosi, semuanya berperan menurunkan hambatan sosial.

Akibatnya, percakapan daring sering kali menjadi lebih intens, emosional, dan terkadang berujung pada perilaku toksik. Fenomena ini diketahui memiliki dua sisi yang berbeda, yakni Benign Disinhibition atau mendorong orang untuk lebih jujur, terbuka, dan berani berbagi pengalaman pribadi atau mencari dukungan emosional dan Toxic Disinhibition atau melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian.

"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI adalah contoh nyata bagaimana percakapan privat bisa berubah menjadi sumber luka dan konflik publik. Penggunaan internet yang semakin masif mempercepat terjadinya disinhibisi online," ujar Imran, Rabu (15/4).

Kerentanan Gen Z dan Dampak Psikologis

Imran menyebutkan bahwa penelitian di Indonesia menunjukkan adanya hubungan kuat antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya praktik cyberbullying, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa.

"Remaja dan generasi muda (Gen Z) paling rentan karena sifat impulsif dan kebutuhan akan pengakuan, sehingga mereka sering menjadi pelaku sekaligus korban dalam dinamika ini," tambahnya.

Dari perspektif hukum, praktik pelecehan atau ancaman di ruang digital dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, perdebatan publik sering kali muncul mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap korban.

Strategi Mitigasi dan Perlindungan Korban

Untuk menghadapi fenomena ini, diperlukan strategi mitigasi yang tepat. Masyarakat diimbau untuk berhenti sejenak sebelum membalas pesan yang memicu emosi, menggunakan identitas nyata jika diperlukan, serta mengaktifkan fitur privasi pada platform digital.

Bagi korban, langkah krusial yang harus diambil adalah menyimpan bukti digital (tangkapan layar) dan melaporkannya kepada administrator platform atau pihak berwenang. Sementara itu, saksi diharapkan tidak ikut menyebarkan percakapan yang merugikan korban.

Institusi pendidikan seperti kampus maupun komunitas harus menyiapkan kebijakan internal yang tegas, edukasi literasi digital yang berkelanjutan, serta mekanisme pelaporan yang jelas dan aman bagi korban.

"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin bagaimana desain komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia. Menjaga etika daring membutuhkan kesadaran individu, kebijakan institusi, dan peran aktif komunitas agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat," pungkas Imran. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya