Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Ia juga mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi FH UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut mengarah pada pelecehan seksual, baik terhadap mahasiswi maupun dosen.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku.
Pihak UI menyatakan akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out). Namun demikian, Esti menilai penanganan kasus tidak cukup hanya diselesaikan di internal kampus.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ujar dia.
Ia menilai, kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.
Dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda. Oleh karena itu, Esti mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.
Menurutnya, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban. Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban.
Esti mengapresiasi langkah UI yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan korban serta memberikan pendampingan yang komprehensif.
“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” papar Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan di lingkungan pendidikan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Maka penting bagi pihak kampus untuk memperbanyak memberikan muatan materi, termasuk seminar dan pelatihan, mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” sambungnya.
Esti juga menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan dibahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR.
“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” pungkasnya. (E-3)
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
UNIVERSITAS Indonesia melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di Fakultas Hukum atau kasus FH UI. Investigasi kasus pelecehan seksual FH
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved