Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Menurut Selly, kampus memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberpihakan kepada korban, termasuk menyediakan akses pelaporan yang aman serta menjalin koordinasi penuh dengan aparat penegak hukum.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan 27 korban secara daring. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap hukum dan etika.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata Selly.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan bahwa para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyebut, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.
“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” tegas dia.
Selly juga menilai kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah berkembang, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital dengan memanfaatkan teknologi untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa UI tidak boleh hanya mengandalkan penanganan internal semata.
Selain itu, ia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, antara lain melalui penguatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap kejahatan berbasis elektronik.
“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” katanya.
Selly menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik maupun digital tidak lagi aman, negara dan seluruh institusi harus hadir secara tegas.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
UNIVERSITAS Indonesia melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di Fakultas Hukum atau kasus FH UI. Investigasi kasus pelecehan seksual FH
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved