DPR Kecam Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Jadi Contoh!

Akmal Fauzi
14/4/2026 23:19
DPR Kecam Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Jadi Contoh!
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina((DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinannya atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan iru menilai para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya memahami norma hukum dan menjadi teladan sebagai kalangan terdidik.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” tegas Selly dalam siaran persnya, Selasa (14/4/2026).

Berpotensi Dijerat UU TPKS

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia menyebut, pelaku berpotensi dijerat hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ujarnya.

Kekerasan Seksual Beralih ke Ruang Digital

Selly menilai kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini telah berevolusi, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban.

Ia pun mendesak pihak kampus untuk tidak hanya fokus pada penanganan internal.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ucapnya.

Perlindungan Korban dan Peran Negara

Selain penegakan hukum, Selly juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas.

Ia juga mendorong peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan.

“Termasuk korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” tegasnya.

Sebagai Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII, Selly menilai kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang.

“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya