Perkuliahan di UI Berjalan Normal setelah 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Kisar Rajagukguk
17/4/2026 16:36
Perkuliahan di UI Berjalan Normal setelah 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Dinonaktifkan
Protes mengenai dugaan pelecehan seksual di FHUI(Kisar Rajagukguk/MI)

PERKULIAHAN di  Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan. 

Berdasarkan pantauan Media Indonesia pada Jumat (17/4/2026) siang,  mahasiswa dari berbagai Fakultas terlihat  fokus melakukan aktivitas akademik yang sebelumnya mempergunjingkan kasus pelecehan seksual digital tersebut.

" Datail perkembangan kasus pelecehan seksual digital di UI sudah mereda.  Mereda, setelah UI mengambil tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa pelaku, " kata salah satu mahasiswa di Kampus Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) UI.

Ia mengaku kasus kekerasan seksual yang sempat viral di grup chat sempat memicu kemarahan banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa. " Banyak pihak menuntut sanksi tegas, termasuk Drop Out (DO), untuk menjamin ruang aman di kampus, " katanya.

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI dinonaktifkan sementara (15 April-30 Mei 2026) setelah di duga terlibat skandal pelecehan seksual digital terhadap 27 korban, termasuk 20 Mahasiswa dan 7 dosen mencuat melalui grup chat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan UI  telah menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15:April hingga 30 Mei 2026.

Menurut Erwin,  kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

" Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa terduga, tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik, " katanya.

Mereka, katanya juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) atau keperluan mendesak dengan pengawasan Universitas.

" UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan, " ujarnya.

Pengawasan dilakukan secara intensif guna mencegah interaksi, baik langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FHUI berlangsung.

" Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif, " tutupnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya