Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia pada Jumat (17/4/2026) siang, mahasiswa dari berbagai Fakultas terlihat fokus melakukan aktivitas akademik yang sebelumnya mempergunjingkan kasus pelecehan seksual digital tersebut.
" Datail perkembangan kasus pelecehan seksual digital di UI sudah mereda. Mereda, setelah UI mengambil tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa pelaku, " kata salah satu mahasiswa di Kampus Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) UI.
Ia mengaku kasus kekerasan seksual yang sempat viral di grup chat sempat memicu kemarahan banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa. " Banyak pihak menuntut sanksi tegas, termasuk Drop Out (DO), untuk menjamin ruang aman di kampus, " katanya.
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI dinonaktifkan sementara (15 April-30 Mei 2026) setelah di duga terlibat skandal pelecehan seksual digital terhadap 27 korban, termasuk 20 Mahasiswa dan 7 dosen mencuat melalui grup chat.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan UI telah menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15:April hingga 30 Mei 2026.
Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
" Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa terduga, tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik, " katanya.
Mereka, katanya juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) atau keperluan mendesak dengan pengawasan Universitas.
" UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan, " ujarnya.
Pengawasan dilakukan secara intensif guna mencegah interaksi, baik langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FHUI berlangsung.
" Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif, " tutupnya. (H-4)
WCC Puantara menilai kasus ini merupakan bagian dari pola berulang penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI yang berjalan panjang, tidak transparan, dan tanpa sanksi tegas.
KASUS dugaan kekerasan seksual verbal yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti risiko pelecehan yang terjadi melalui ruang komunikasi digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan perspektif korban.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan pentingnya peran institusi pendidikan dalam menerapkan kebijakan tegas terhadap kekerasan seksual.
UNIVERSITAS Indonesia melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di Fakultas Hukum atau kasus FH UI. Investigasi kasus pelecehan seksual FH
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved