Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Indonesia melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di Fakultas Hukum atau kasus FH UI. Proses investigasi kasus pelecehan seksual di FH UI itu masih berlangsung dan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Dalam proses tersebut, sebanyak 16 mahasiswa telah tercatat sebagai pihak yang diduga terlibat. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak universitas menegaskan bahwa penanganan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan terhadap seluruh pihak.
UI menyebut bahwa penanganan kasus telah berjalan melalui jalur resmi sejak korban melaporkan kejadian tersebut secara langsung kepada Satgas PPK, disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang disampaikan melalui perwakilan mahasiswa juga turut menjadi bahan pendalaman. Semua laporan tersebut saat ini tengah diverifikasi guna memastikan akurasi fakta serta keadilan dalam pengambilan keputusan.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Dalam menjalankan investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang merujuk pada Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan nasional yang berlaku, sehingga seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Adapun proses yang tengah berjalan meliputi pemeriksaan para pihak, penelusuran kronologi kejadian, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Hasil rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
"UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," ujarnya.
UI juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan berorientasi pada korban. Universitas memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan bagi korban. Selain itu, kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat dijaga secara ketat selama proses berlangsung.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, UI memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Perkembangan kasus FH UI ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan bagi seluruh pihak. (H-4)
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved