16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara, Kampus Perketat Penanganan Dugaan Kekerasan Verbal

 Gana Buana
15/4/2026 22:52
16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara, Kampus Perketat Penanganan Dugaan Kekerasan Verbal
Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI).(Antara)

UNIVERSITAS Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan tersebut diterbitkan menyusul Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam memo itu, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan langkah ini ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, dan menjaga situasi akademik tetap kondusif.

Menurut UI, kebijakan tersebut bersifat administratif dan preventif, bukan putusan akhir. Fokus utamanya adalah menjaga integritas proses pemeriksaan agar tidak terganggu selama penanganan kasus berlangsung.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terlapor tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk kuliah, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan agenda akademik.

Tidak hanya itu, mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak yang tidak bisa ditunda, dengan pengawasan dari pihak universitas.

UI juga membatasi keterlibatan para terlapor dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan diperketat untuk mencegah adanya kontak, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban dan saksi selama proses pemeriksaan berjalan.

Langkah ini menandai bahwa penanganan dugaan kekerasan verbal di lingkungan kampus kini memasuki fase yang lebih serius, dengan universitas menempatkan perlindungan korban, saksi, dan objektivitas pemeriksaan sebagai prioritas utama.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya