Komnas Perempuan Desak Kasus FH UI ke Ranah Hukum

Media Indonesia
15/4/2026 19:05
Komnas Perempuan Desak Kasus FH UI ke Ranah Hukum
Ilustrasi.(freepik)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.

Menurut Komnas Perempuan, proses hukum penting sehingga kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etik.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku," ujar Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4).

Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Padahal, sambung dia, kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari hal-hal semacam itu.

Dari segi hukum, menurut Devi, Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur dua kategori kekerasan tersebut yakni di Pasal 5 soal pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 tentang aturan kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Oleh sebab itu, menurut Komnas Perempuan, penerapan sanksi melalui mekanisme kode etik di kampus tidak menggantikan proses hukum.

Kedua hal itu dapat berjalan bersamaan atau pararel. 

"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru," tegas Devi.

Ia menganpresiasi apabila proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual kasus FH UI dapat dbuka bagi korban tanpa adanya tekanan dari universitas. (Ant/H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya