Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Menurut Komnas Perempuan, proses hukum penting sehingga kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etik.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku," ujar Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4).
Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Padahal, sambung dia, kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari hal-hal semacam itu.
Dari segi hukum, menurut Devi, Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur dua kategori kekerasan tersebut yakni di Pasal 5 soal pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 tentang aturan kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Oleh sebab itu, menurut Komnas Perempuan, penerapan sanksi melalui mekanisme kode etik di kampus tidak menggantikan proses hukum.
Kedua hal itu dapat berjalan bersamaan atau pararel.
"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru," tegas Devi.
Ia menganpresiasi apabila proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual kasus FH UI dapat dbuka bagi korban tanpa adanya tekanan dari universitas. (Ant/H-4)
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
UNIVERSITAS Indonesia melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di Fakultas Hukum atau kasus FH UI. Investigasi kasus pelecehan seksual FH
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved