Menteri PPPA Dorong Penanganan Kasus FHUI Berbasis Perspektif Korban

Media Indonesia
15/4/2026 20:15
Menteri PPPA Dorong Penanganan Kasus FHUI Berbasis Perspektif Korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan perspektif korban. Hal itu ia sampaikan merespons kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap respons awal UI dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FHUI, berisi dugaan pelecehan verbal di ruang digital.

Arifah menegaskan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman, beretika, dan menghormati martabat setiap individu. Ia juga mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di platform digital.

"Ruang pendidikan, sebagaimana kita ketahui bersama, seharusnya menjadi tempat yang aman, menjunjung tinggi etika, serta menghormati martabat setiap individu. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital," katanya di Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menilai peristiwa tersebut telah mencederai rasa aman di lingkungan akademik. Karena itu, ia mendukung langkah awal yang telah dilakukan pihak kampus serta mendorong agar proses penanganan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berorientasi pada korban.

Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta dijamin kerahasiaannya agar terhindar dari stigma maupun tekanan.

"Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan juga pendampingan secara hukum, serta dijamin kerahasiaannya dari stigma dan intimidasi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Menurutnya, segala bentuk kekerasan seksual, termasuk dalam percakapan tertutup, tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, Arifah mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi candaan yang mengandung unsur pelecehan. Ia menilai hal yang dianggap bercanda oleh sebagian orang dapat berdampak serius secara psikologis bagi korban serta merusak martabat mereka.

Ia turut merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebutkan bahwa pelecehan nonfisik, termasuk candaan, siulan, dan bentuk lain yang menimbulkan ketidaknyamanan, termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Arifah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan pendampingan bagi korban agar dapat pulih secara psikologis dan merasa aman.

Ia juga memberikan apresiasi atas keberanian korban yang telah menyuarakan pengalamannya, karena tanpa keberanian tersebut, potensi terulangnya tindakan serupa bisa semakin besar.

Upaya pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang yang aman, setara, dan bebas kekerasan. Partisipasi semua pihak dinilai penting dalam menghentikan kekerasan seksual.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera bisa dilaporkan melalui Sapa 129 atau di WhatsApp di 08111 129 129," ujarnya.

Sebelumnya, UI menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sedang berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses dilakukan dengan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centered), serta mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Tahapan penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas. (Ant/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya