Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan kekerasan seksual verbal yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti risiko pelecehan yang terjadi melalui ruang komunikasi digital. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra Putranto, menegaskan bahwa bentuk kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat muncul dalam interaksi digital.
Ia menyampaikan bahwa fenomena tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman baru terkait kekerasan seksual di era digital.
"Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital," ucapnya, Rabu (15/4).
Kasandra menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Menurutnya, pelecehan verbal maupun yang terjadi di ruang digital masih sering terjadi, namun belum tertangani secara sistematis.
Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap karena hambatan dalam proses pelaporan, pembuktian, hingga proses hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kasus yang terjadi di satu kampus tidak boleh digeneralisasi sebagai kondisi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan,"
Lebih lanjut, Kasandra menyoroti bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga pada budaya yang masih menormalisasi candaan bernuansa seksual serta rendahnya sensitivitas terhadap batasan atau consent.
Menurutnya, kampus perlu mengambil langkah komprehensif, bukan hanya tindakan reaktif. Upaya tersebut mencakup penegakan sanksi, edukasi etika komunikasi, penguatan satuan tugas, serta penyediaan saluran pelaporan yang aman bagi korban.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kampus yang tegas menolak segala bentuk pelecehan.
Terkait sanksi seperti Drop Out (DO), ia menilai hal tersebut dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri.
"Terkait sanksi seperti Drop Out (DO), menurutnya dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas. Namun, sanksi semata tidak cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak disertai perubahan budaya dan edukasi."
Ia menambahkan bahwa tanpa upaya pencegahan, kasus serupa berpotensi terus berulang di lingkungan lain.
"Pendekatan yang hanya menghukum tanpa pencegahan berisiko membuat kasus serupa terus berulang di lingkungan lain."
Kasandra menegaskan bahwa seluruh dugaan kasus kekerasan seksual verbal harus melalui proses pemeriksaan yang tepat sebelum penetapan sanksi dilakukan.
"Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," kata Kasandra.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual verbal seperti komentar bernuansa seksual, pelecehan, maupun candaan seksual merupakan bentuk kekerasan yang merendahkan martabat individu dan berkaitan dengan relasi kuasa.
Menurut Kasandra, fenomena ini juga tidak lepas dari budaya sosial yang sering menormalisasi candaan seksual.
Ia mengutip konsep dari akademisi Liz Kelly yang menjelaskan bahwa kekerasan seksual berada dalam sebuah spektrum berkelanjutan.
"Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," tutup Kasandra. (Ant/E-4)
WCC Puantara menilai kasus ini merupakan bagian dari pola berulang penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI yang berjalan panjang, tidak transparan, dan tanpa sanksi tegas.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan perspektif korban.
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan pentingnya peran institusi pendidikan dalam menerapkan kebijakan tegas terhadap kekerasan seksual.
Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
UNIVERSITAS Indonesia melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa capaian ini merupakan buah dari transformasi pendidikan, riset, dan kolaborasi global yang dilakukan secara berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved