Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WOMEN Crisis Center Puantara mendesak kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diproses tidak hanya secara internal kampus, tetapi juga melalui jalur pidana.
Advokat WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin mengatakan peristiwa dalam grup chat tersebut patut diduga sebagai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Percakapan dalam grup chat yang memuat konten seksual terhadap korban patut diduga sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dan harus diproses secara hukum. Grup privat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena konten disebarkan kepada banyak pihak tanpa persetujuan korban," ujar Husna, Kamis (16/4).
Husna menyatakan, WCC Puantara menilai kasus ini merupakan bagian dari pola berulang penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI yang berjalan panjang, tidak transparan, dan tanpa sanksi tegas.
Kondisi itu dinilai berdampak langsung pada kelelahan korban sekaligus menurunkan kepercayaan untuk melapor.
Lembaga itu juga menyoroti fakta bahwa terduga pelaku dalam kasus ini merupakan mahasiswa yang sebelumnya menjadi tempat korban melaporkan kasus-kasusnya.
Hal itu, menurut WCC Puantara, membuktikan bahwa lemahnya sanksi terhadap pelaku kekerasan berbasis gender sebelumnya secara langsung berkontribusi pada terjadinya peristiwa ini.
"Tidak tegasnya sanksi dalam kasus-kasus kekerasan berbasis gender sebelumnya berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa ini," kata Husna.
WCC Puantara juga mencatat adanya tren baru yang mengkhawatirkan dalam kekerasan seksual berbasis elektronik, yakni penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten seksual manipulatif yang digunakan sebagai alat ancaman dan tekanan psikologis terhadap korban.
"Meningkatnya kasus kekerasan berbasis elektronik, termasuk yang menggunakan teknologi AI, menunjukkan urgensi penanganan tegas," tegasnya.
Husna menekankan bahwa komentar atau percakapan yang mengobjektifikasi tubuh perempuan, termasuk dalam grup privat, merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak bisa ditoleransi.
"Tubuh perempuan bukan objek candaan dan candaan seksis merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi. Normalisasi candaan seksis menjadi pintu masuk kekerasan berbasis gender yang lebih serius," pungkas Husna. (H-2)
KASUS dugaan kekerasan seksual verbal yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti risiko pelecehan yang terjadi melalui ruang komunikasi digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan perspektif korban.
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved