Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Perlindungan Sopir dan ART yang Dicatut

Rahmatul Fajri
20/4/2026 20:17
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Perlindungan Sopir dan ART yang Dicatut
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono (kanan) dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR Novianto Murti Hantoro (kiri) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kom(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.)

ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang ditekan adalah perlindungan hukum terhadap pihak ketiga, khususnya bagi masyarakat kecil yang namanya kerap dicatut sebagai pemilik aset tanpa sepengetahuan mereka.

Mercy mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus korupsi atau kejahatan keuangan, nama pekerja rumah tangga (ART), sopir, atau individu lain sering kali digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan aset.

"Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai tanpa pengaturan yang rinci, terdapat risiko besar bagi pihak yang tidak bersalah untuk ikut terseret ke dalam proses hukum. Mercy menyoroti adanya ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beratnya beban pembuktian dan belum adanya mekanisme kompensasi yang layak.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” katanya.

Mercy menilai RUU Perampasan Aset nantinya harus memuat definisi yang tegas, standar pembuktian yang jelas, serta prosedur hukum yang adil. Hal ini bertujuan agar negara tetap bisa bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tidak merugikan warga negara yang tidak tahu-menaruh soal asal-usul aset tersebut.

Meski mendorong perlindungan bagi pihak yang dicatut, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Mercy juga mengingatkan perlunya pembedaan tegas terhadap pihak ketiga yang memang sengaja terlibat dalam pencucian uang atau menyembunyikan hasil kejahatan. Menurutnya, kejelasan aturan ini sangat penting agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelamatkan aset-aset mereka dengan dalih pihak ketiga. “Harus seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Ini bagian penting dari upaya kita menjaga keadilan dalam RUU ini,” pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya