Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang ditekan adalah perlindungan hukum terhadap pihak ketiga, khususnya bagi masyarakat kecil yang namanya kerap dicatut sebagai pemilik aset tanpa sepengetahuan mereka.
Mercy mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus korupsi atau kejahatan keuangan, nama pekerja rumah tangga (ART), sopir, atau individu lain sering kali digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan aset.
"Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai tanpa pengaturan yang rinci, terdapat risiko besar bagi pihak yang tidak bersalah untuk ikut terseret ke dalam proses hukum. Mercy menyoroti adanya ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beratnya beban pembuktian dan belum adanya mekanisme kompensasi yang layak.
“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” katanya.
Mercy menilai RUU Perampasan Aset nantinya harus memuat definisi yang tegas, standar pembuktian yang jelas, serta prosedur hukum yang adil. Hal ini bertujuan agar negara tetap bisa bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tidak merugikan warga negara yang tidak tahu-menaruh soal asal-usul aset tersebut.
Meski mendorong perlindungan bagi pihak yang dicatut, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Mercy juga mengingatkan perlunya pembedaan tegas terhadap pihak ketiga yang memang sengaja terlibat dalam pencucian uang atau menyembunyikan hasil kejahatan. Menurutnya, kejelasan aturan ini sangat penting agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelamatkan aset-aset mereka dengan dalih pihak ketiga. “Harus seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Ini bagian penting dari upaya kita menjaga keadilan dalam RUU ini,” pungkasnya. (H-4)
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Priskhianto juga menyoroti pentingnya regulasi yang melindungi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam syariah (KSPS).
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved