Anggota DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Tabrak Prinsip Konstitusi

Abi Rama, Rahmatul Fajri
09/4/2026 16:17
Anggota DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Tabrak Prinsip Konstitusi
Anggota DPR Soedeson Tandra (tengah)(MI/Rahmatul Fajri)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Soedeson menilai, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang).

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan Ketua KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson memberikan argumen substantif dari kacamata hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif (levering).

Ia khawatir jika RUU ini mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur. "Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tuturnya.

Selain masalah perampasan, Soedeson memberikan peringatan keras terkait wacana penghapusan elemen kerugian negara dan hanya berfokus pada delik fraud. Ia menilai, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum bisa menjadi tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara secara masif.

"Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," imbuhnya. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya