Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam menyita aset milik masyarakat yang tidak terkait dengan tindak kejahatan.
Safaruddin menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia menilai, aset yang diperoleh di luar periode terjadinya tindak pidana tidak seharusnya masuk dalam objek sitaan.
“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” ujar Safaruddin saat menerima aspirasi dari kalangan mahasiswa di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Safaruddin mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, ketentuan terkait batasan waktu harus tertuang secara tegas dalam pasal-pasal RUU agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Selain masalah teknis penyitaan, Safaruddin juga menyoroti nasib aset setelah dirampas oleh negara. Ia menekankan bahwa aset hasil rampasan harus dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
“Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Merespons kekhawatiran publik mengenai proses legislasi, Safaruddin memastikan bahwa Komisi III tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan draf RUU tersebut.
Ia menjamin parlemen akan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa. Ia mengajak publik untuk terus mengawal substansi RUU Perampasan Aset agar produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (H-4)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved