Legislator: Perampasan Aset Harus Konstitusional, tidak Boleh Atas Dasar Kecurigaan

Rahmatul Fajri
08/4/2026 20:25
Legislator: Perampasan Aset Harus Konstitusional, tidak Boleh Atas Dasar Kecurigaan
ilustrasi.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus disusun dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tetap melindungi hak milik warga negara dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto usai menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia mengingatkan bahwa mekanisme ini tidak boleh disalahgunakan hanya berdasarkan kecurigaan atas kekayaan seseorang.

“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik. Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” ujar Rikwanto.

Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.

Meski begitu, Rikwanto memberikan catatan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum, melainkan harus melalui verifikasi bukti yang kuat di hadapan hakim.

“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Selain aspek hukum, Rikwanto juga menyoroti tantangan pasca-perampasan, yakni pengelolaan aset negara. Rikwanto menyebut aset yang disita seringkali berupa benda produktif seperti perkebunan, tambang, hingga tambak yang nilainya bisa menyusut jika tidak dikelola dengan benar.

“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” ungkapnya. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya