Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus disusun dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tetap melindungi hak milik warga negara dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto usai menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia mengingatkan bahwa mekanisme ini tidak boleh disalahgunakan hanya berdasarkan kecurigaan atas kekayaan seseorang.
“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik. Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” ujar Rikwanto.
Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.
Meski begitu, Rikwanto memberikan catatan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum, melainkan harus melalui verifikasi bukti yang kuat di hadapan hakim.
“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
Selain aspek hukum, Rikwanto juga menyoroti tantangan pasca-perampasan, yakni pengelolaan aset negara. Rikwanto menyebut aset yang disita seringkali berupa benda produktif seperti perkebunan, tambang, hingga tambak yang nilainya bisa menyusut jika tidak dikelola dengan benar.
“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” ungkapnya. (Faj/P-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh sejumlah pemohon.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
Dikatakan bahwa terminologi pemulihan aset dalam UNCAC sebenarnya disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR).
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved