UU PPRT Disahkan, Legislator Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja Domestik

Cahya Mulyana
22/4/2026 20:52
UU PPRT Disahkan, Legislator Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja Domestik
ilustrasi.(MI)

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4). Pengesahan regulasi ini menandai langkah baru dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal.

Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional. Sehari sebelumnya, pembahasan dipercepat dalam rapat pleno Badan Legislasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang perannya diapresiasi oleh GREAT Institute.  

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, menilai pengesahan UU PPRT mencerminkan adanya perhatian negara terhadap kelompok pekerja rentan, khususnya di sektor domestik. 

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hubungan kerja secara jelas. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai persoalan, seperti jam kerja berlebih, tidak adanya hari libur, hingga praktik pemotongan upah sepihak.

“UU ini diharapkan dapat menutup celah tersebut dengan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujar Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, regulasi ini memuat sejumlah ketentuan, antara lain pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti dan tunjangan hari raya, larangan pemotongan upah sepihak, serta akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU PPRT juga mengatur perlindungan terhadap kekerasan fisik maupun psikis dalam hubungan kerja domestik.

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga diharapkan memperoleh kejelasan status serta perlindungan yang lebih memadai dalam hubungan kerja, seiring dengan upaya pemerintah memperluas perlindungan di sektor ketenagakerjaan informal.

“Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ujar Sudarto. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya