Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto menekankan pentingnya pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil sitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kehadiran lembaga ini dinilai krusial guna mencegah penyusutan nilai aset yang telah dirampas oleh negara.
Rikwanto menyatakan bahwa pengelolaan aset yang buruk selama ini kerap membuat nilai ekonomi barang sitaan merosot drastis saat akan dikonversi menjadi kekayaan negara.
"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira Rp100 juta, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain," ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks. Objek perampasan aset nantinya tidak hanya terbatas pada kendaraan atau properti, tetapi juga merambah ke sektor produktif skala besar.
"Aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar," tambahnya.
Terkait kedudukan badan tersebut, Rikwanto menyebut pilihannya bisa berada di bawah naungan Kejaksaan maupun menjadi lembaga independen, tergantung kesepakatan dalam pembahasan nanti.
Meski mendorong penguatan perampasan aset, Rikwanto menegaskan bahwa beleid ini tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Ia menjamin bahwa perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat, yakni harus terkait dengan tindak pidana asal.
Ia meluruskan persepsi bahwa perampasan aset bisa dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan kecurigaan terhadap kekayaan seseorang yang terlihat mencolok.
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow', terus dianggap ini aneh, kemudian diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya perampasan. Bukan begitu," tegas Rikwanto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat represif. Negara wajib menghormati proses hukum yang adil, termasuk melindungi hak pihak ketiga seperti ahli waris.
"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," pungkasnya. (Faj/P-3)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved